Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP: Usul Menghapus PT Tidak Logis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 Januari 2017, 22:19 WIB
rmol news logo Keinginan beberapa partai untuk menghapus parliamentary threshold (PT) dan presidential threshold alias ambang batas perolehan suara partai untuk masuk DPR dan mengajukan capres dalam RUU Pemilu ditolak Fraksi PDIP. PDIP menganggap penghapusan itu bakal melemahkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

"Kita harus melihat arah demokrasi yang hendak dibangun, yaitu adanya penguatan sistem presidensial. Hal ini dulu yang harus menjadi pedoman dan pertimbangan dalam memutuskan sistem Pemilu dan parliamentary threshold dan presidential threshold," ucap anggota Fraksi PDIP Rahmat Hamka, (Jumt, 20/1).

Angka PT dalam Pemilu lalu ditetapkan sebesar 3,5 persen dari perolehan suara nasional. Sedangkan angka presidential threshold adalah 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah di Pemilu. Namun, beberapa partai meminta PT dan presidential threshold dinolkan dengan alasan Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

Berdasarkan sistem demokrasi yang sedang dibangun, kata Rahmat, keinginan menghilangkan PT tadi jelas tidak logis dan tidak rasional. Sebab, penghapusan itu dapat membuat jumlah partai di parlemen membengkak. Pantai yang memperoleh beberapa suara saja bisa masuk. Kondisi ini tentu dapat mengganggu sistem presidensial.

Makanya, dengan tegas anggota Komisi II ini menolak penghapusan PT. Apalagi diiringi dengan keinginan menghilangkan presidential threshold,” tegasnya.

Kata Rahmat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Pemilu 2019 dilakukan serentak tidak bisa dijadikan landasan untuk menghapus PT. Anggapan bahwa PT bisa dihapus dengan keputusan MK tersebut, baginya, adalah tafsir sesat.

"Itu tafsir sesat. Usulan bahwa tidak perlu lagi ambang batas, baik bagi parpol masuk DPR maupun mencalonkan presiden, adalah hal ironis dan akan merusak arah demokrasi yang ingin kita bangun yaitu penguatan sistem presidensial," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA