Sindikat penyelundupan baby lobster dari Indonesia ke luar negeri sudah sedemikian rapi dan terselubung. Baby lobster dari Indonesia diangkut secara ilegal melalui Batam menuju Singapura sebelum berlabuh di Vietnam.
"Ini adalah kejahatan kekayaan negara. Dan ini adalah trans national crime," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Purwadi Arianto, di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Rabu, (26/10).
Menurutnya, kejahatan penyelundupan baby lobster ini seperti kejahatan narkoba. Sindikatnya rapi dan menyelundupkan barang dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.
Bareskrim menemukan setidaknya ada empat modus operandi pengiriman baby lobster ke luar negeri. Pertama, di kirim melalui bagasi penumpang menggunakan koper/travel bag yang berisi baby lobster dikemas dalam plastik yang diisi dengan spons basah beroksigen supaya baby lobster tetap bisa bertahan hidup sampai tujuan yakni Batam, Tanjung Pinang, Singapura hingga Vietnam.
Kedua, dikirim melalui cargo dengan menyamarkan isi muatan dengan pakaian, sayuran dan mengubah atau mengganti airwaybill (surat muatan udara) dan melaporkan kepada petugas sebagai barang aksesoris dengan tujuan Batam atau Tanjung Pinang.
Ketiga, dikirim melalui cargo dengan mengubah atau mengganti airwaybill dengan tujuan Singapura dan Vietnam.
Keempat, dikirim melalui cargo, dengan cara baby lobster dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam kopor. Selanjutnya koper di bungkus dengan karung, untuk mengelabui petugas dan dikirim ke Batam atau Tanjung Pinang.
[sam]
BERITA TERKAIT: