Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan lantaran masa sidang tahun 2016 ini akan berakhir. Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan pembahasan RUU PKS tersebut.
"RUU PKS ini menjadi sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan. Jangan menunggu ada korban kekerasan seksual lagi,†kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (26/10).
RUU PKS ini, kata dia lagi, mengatur secara komprehensif sejak pencegahan, pelaporan, penegakan hukum dan pemulihan korban yang melibatkan berbagai sektor sehingga peran lintas Komisi DPR RI diantaranya Komisi III DPR RI, Komisi VIII DPR RI, dan Komisi IX DPR RI sebagai Pansus dalam pembahasan menjadi strategis dan urgent.
Karena itu, menurutnya, pembentukan Pansus RUU PKS ini merupakan langkah awal percepatan dan realisasi komitmen DPR RI dalam pembahasan RUU PKS. Lahirnya UU PKS menjadi regulasi yang sudah diharapkan dan ditunggu oleh semua pihak dalam kemajuan peradaban dan hak asasi manusia (HAM).
"Jadi, Komnas Perempuan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU PKS ini melalui keterlibatan yang disosialisasikan oleh media social,†terang Azriana.
[sam]