Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Oktober 2016, 19:10 WIB
Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri
lambang Densus 88/net
rmol news logo Pelibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan teroris adalah sebuah keharusan mengingat situasi Indonesia sedang dalam ancaman besar infiltrasi, konspirasi asing hingga terorisme internasional.

Demikian dikatakan analis bidang pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia,  Connie Rahakundini Bakrie, dalam forum legislasi "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menilai keterlibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan terorisme adalah mutlak dibutuhkan karena TNI memiliki keunggulan dalam segi strategi perang dan kemampuan teritorial.

"Apalagi keberadaan TNI adalah sebagai pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman dan serangan dari luar. Itu amanat UU," kata Connie.

Dia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan keterlibatan penuh TNI pada operasi anti teror dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Salah satu pintu masuknya adalah menghapus kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" yang digunakan dalam UU lama. Selama kata pidana tetap ada, maka kepolisian akan tetap berada di garda terdepan sementara TNI sebagai tenaga bantuan.

"Dalam UU Terorisme yang ada saat ini ada kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu TNI sebagai tenaga perbantuan bila dibutuhkan Polri dalam penangan teroris. Sementara, guru Densus 88 dalam menangani terorisme adalah TNI," jelasnya.

Maka itu ia tidak heran kalau terjadi kecemburuan TNI terhadap Polri, utamanya kepada Densus 88. Hanya karena embel-embel pidana, urusan pemberantasan terorisme sepenuhnya ditangani Polri.

Dia tegaskan, saat ini TNI mengalami buah dari reformasi yang memaksa TNI kembali ke barak dan menjadi profesional.

Sayangnya ketika hal itu bisa diwujudkan, salah satu tugas menjaga keamanan negara termasuk di dalamnya memerangi terorisme malah diserahkan ke Polri. Belum lagi, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.

Sebelumnya,  anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal,  mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.

"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA