Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Bahas Kaitan Pelanggaran HAM dan Ajaran Komunisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 05 Oktober 2016, 22:01 WIB
Komisi III Bahas Kaitan Pelanggaran HAM dan Ajaran Komunisme
Benny K Harman/Net
rmol news logo Komisi III DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pengkajian Purn Angkatan Darat (PPAD) untuk membahas RUU KUHP khususnya terkait tindak pidana Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/10).

Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman itu Letjen Purn. Kiki Syahnakri mewakili PPAD. Disitu, mereka membahas tentang komunisme, marxisme, lelinesmi, dan tindak pidana HAM.

Kiki Syahnakri menyoroti pasal 219 �" 220 �" 221 tentang tindak pidana terhadap ideologi negara yang menyangkut ajaran komunisme, merxisme, dan lelinisme. Sebab menurutnya, ajaran tersebut menyangkut beberapa kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Kasus komunisme di Indonesia yang menyangkut, kasus-kasus terdahulu partai komunis di Indonesia, yang mulai berawal tahun 1926 lalu kemudian 1948 dan 1965. Ternyata meninggalkan potensi konflik yang sampai sekarang masih cukup besar,” kata Kiki.

Sebagai seorang purnawirawan TNI, dia menekankan sesungguhnya aturan tentang HAM yang diatur dalam RUU KUHP sesungguhnya sudah dijalankan.

"Sudah di implementasikan, barang kali sebagai contoh terhadap peristiwa santacrus di Dili, itu sudah dilakukan tindak peradilan. Bahkan menurut pengalaman kami dilapangan, ada satu hal disini yang tidak disebut, namun sudah dilakukan TNI," terangnya.

"Dalam lingkungan TNI istilah salah lirik, seperti kasus salah tembak, bukan menembak kepasukan musuh tapi ke masyarakat tak jarang terjadi. Namun kasus seperti ini di TNI diangkat ke ranah hukum, diperiksa polisi militer dan prosedur hukum lainnya." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA