Menteri Susi mengatakan, kapal-kapal tangkap ikan yang akan ditengÂgelamkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia merupakan kapal yang diguÂnakan untuk aktivitas illegal fishing.
"Ada perayaan 17 Agustus di pulau-pulau terpencil dan terdepan. Khusus di Natuna. Kami ingin melakukan penenggelaman kapal," ujar Susi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Susi menuturkan, dalam kurun waktu 1 Juli hingga 29 Juli 2016, pemerintah berhasil menangkap 29 unit kapal pencuri ikan di perairan Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 16 kapal, Baharkam Polri 6 kapal, Bakamla 3 kapal, dan TNI AL 4 kapal.
Dia menuturkan, penenggelaman 71 kapal illegal fishing tidak akan mengÂgunakan bahan pelacak, melainkan hanya membuka keran air pada kapal sehingga kapal perlahan tenggelam.
Cara penenggelaman itu dilakukan lantaran pemerintah ingin menjadiÂkan bangkai kapal sebagai rumpon atau karang bauatan tempat berkumÂpulnya ikan.
Selain itu, Susi juga berencana menjadikan 5 kapal illegal fishing sebagai monumen perlawanan
illeÂgal fishing. Monumen tersebut akan ditempatkan di Pangandaran, Jawa Barat. Hanya saja, tidak ditempatkan di laut melainkan di darat.
Rencana penenggelaman 71 kapal pencuri ikan pada hari perayaan kemerdekaan Indonesia ke-71 menyedot perhatian pengguna media sosial Twitter. Mayoritas netizen yang mengomentari isu ini menyatakan dukungan.
Di antaranya, akun @ChicariMuhTo mendukung sikap tegas pemerintah memerangi
illegal fishing. "Tidak ada toleransi bagi kapal pencuri ikan, bila mereka masuk kedaulatan negara kita, tangkap, musnahkan," cuitnya.
Akun @rudijanto7067 juga menÂdukung rencana Menteri Susi merÂayakan kemerdekaan Indonesia ke-71 dengan cara menenggelamkan 71 kapal pencuri ikan.
"Perayaan di darat menggunakan kembang api, perayaan 17 Agustusan di laut beda. Dukung Ibu @ susipudjiastuti," cuitnya menyebut akun Twitter milik Menteri Susi.
Akun @GubernurKW berharap renÂcana tersebut berjalan lancar, "Semoga nanti 17 Agustus terlaksana tenggelamÂkan 71 kapal ilegal ya bu."
Netizen @eksyam mengaku tak sabar menunggu perayaan 17 Agustusan ala Menteri Susi itu. Dia mengusulkan, acara tersebut disiarÂkan secara
live oleh televisi, bila perlu mengundang jurnalis asing.
"Selamat menyambut HUT RI ke- 71 ibu @susipudjiastuti. 17 Agustus Nanti, Menteri Susi siap tenggelamkan 71 kapal. Siarkan
live seluruh negara. Biar semakin greget," usulnya.
Akun @arisutrisna_ari berharap pemerÂintah menenggelamkan semua kapal asing pencuri ikan tanpa membedakan kapal itu dari negara mana. "Tenggelamkan saja jangan pandang bulu, biar mereka kapok maling ikan di Indonesia dan pidanakan mereka," katanya.
Netizen @archie_han mengapreÂsiasi kinerja Menteri Susi. Menurut dia, keseriusan pemilik maskapai penerbangan Susi Air itu menjalankan tugas patut ditiru para menteri lain. "
@susipudjiastuti is a super woman. Proud of her. Ini yang seharusnya dilakukan oleh setiap menteri Kabinet Kerja: KERJA," sarannya.
Pantauan
Rakyat Merdeka pada jejaring sosial Twitter, mayoritas netizen yang mengomentari isu ini mendukung Menteri Susi.
Meski demikian, ada sejumlah kecil netizen menentang rencana tersebut. Di antaranya, akun @ mad_zaenudin mengatakan, penengÂgelaman kapal menambah sampah di laut. "Nyampah ini mah, bagaimana kalau kapal tersebut sengaja dibiarÂkan ditangkap karena udah nggak layak jalan...," katanya.
Akun @arisgun999 juga memÂinta Menteri Susi menghentikan aksi penenggelaman kapal illegal fishing. Daripada ditenggelamkan, lebih baik kapal-kapal itu diberikan kepada para nelayan. "Sayang sekali kalau ditenggelamken atau dihanÂcurkan. Mendingan dikasihkan ke nelayan Indonesia," usulnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono dalam keterangan tertulisnya menÂgatakan, penenggelaman kapal ikan asing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak efektif mencegah illegal fishing. Sebaliknya, merugikan Indonesia.
"Penenggelaman kapal ikan ilegal dengan pemboman merupakan kesÂalahan besar. Tindakan ini menunÂjukkan pemerintah ingin menegakÂkan aturan dengan cara melanggar aturan. Lebih fatal lagi, pemerintah mempertontonkan pelanggaran hukum itu kepada rakyat," ujar Bambang Haryo Soekartono.
Menurut Bambang, pemboman kaÂpal melanggar peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia.
Dia mengutip pasal 229 UU Pelayaran yang menyatakan, setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan.
Namun, lanjut Bambang, Kementerian Kelautan dan Perikanan justeru menenggelamkan kapal di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai, sehingga berpotensi besar mengganggu alur pelayaran. ***
BERITA TERKAIT: