Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasyim Muzadi: Eksekusi Freddy Budiman Benar dan Sesuai Prosedur Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Agustus 2016, 21:46 WIB
Hasyim Muzadi: Eksekusi Freddy Budiman Benar dan Sesuai Prosedur Hukum
Hasyim Muzadi/Net
rmol news logo Keputusan negara mengeksekusi mati 14 terpidana mati kasus narkoba sudah benar dan sesuai prosedur hukum.  

Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS), KH Ahmad Hasyim Muzadi, menjelaskan bahwa eksekusi ini sudah melalui proses penyidikan, pengadilan sampai tingkat yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan keputusan presiden.

"Jadi tidak semata-mata keputusan eksekutif tapi keputusan negara,” kata dia dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (3/8).

Hasyim menjelaskan, individu tak mampunyai hak hukum untuk menganulir hukuman mati tersebut. Kecuali, ada novum baru yang bisa membatalkan proses pengadilan yang telah berketetapan hukum (inkracht).   

Mantan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menyayangkan adanya sikap sebagian kalangan yang terpaku dengan isu-isu pelemahan perlawanan terhadap perdagangan narkoba.

Soal informasi Freddy Budiman yang disampaikan orang Kontras Haris Azhar tentang dugaan penyuapan terhadap pejabat negara dipertanyakan Hasyim. Dia heran mengapa info itu baru disampaikan setelah Freddy meninggal.

Kendati begitu, Hasyim tetap meminta pengusutan terhadap kebenaran kabar tersebut. Jika benar, tentu harus ada evaluasi mendasar dan besar-besaran terhadap pihak yang terlibat. "Jika tidak terbukti ini adalah fitnah yang harus juga dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Hasyim menegaskan, perlawanan terhadap gerakan antinarkoba bisa berwujud melalui beragam cara, seperti advokasi hukum, intervensi intelijen, pembentukan opini publik, dan lain sebagainya.

Hasyim terangkan, sikap sejumlah negara yang cenderung lebih mempersoalkan keputusan hukuman mati dan membela terhukum, baik melalui isu HAM, tidak efektifnya hukuman mati, atau gerakan Amnesty Internasional. Ini berbeda jauh dengan sikap mereka terhadap isu terorisme. Banyak negara lain membantu Indonesia baik berupa pelatihan,dukungan moral, dan hukum internasional.

Padahal, menurut Hasyim, isu HAM digunakan seakan-akan yang mempunyai HAM hanyalah terhukum, tidak dihitung jumlah korban yang dirampas hak hidupnya oleh serangan narkoba itu. "Hak hidup adalah hak asasi manusia yang paling mendasar,” tuturnya.

Hasyim menyebut peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan bahaya tertinggi di Indonesia di samping terorisme, korupsi, dan demoralisasi.

Jumlah penduduk indonesia yang terserang narkoba mencapai angka 5,6 juta orang. Tak kurang dari 54 orang meninggal tiap hari akibat narkoba.  Narkoba jugamenghancurkan moralitas dan disiplinsebagian penyelenggara negara.

Dengan demikian, ungkap Hasyim, hukuman mati sesungguhnya bukanlah semata-mata mematikan terhukum, namun menjaga kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Bagi manusia hukuman mati adalah bentuk menjaga kehidupan,” ujar Pengasuh Pesantren al-Hikam, Depok Jawa Barat ini.

Dia mengimbau tokoh-tokoh bangsaberpihak kepada keselamatan negara daripada terjebak isu-isu yang dialamatkan ke Indonesia secara beruntun dan disengaja dengan tujuan mempersulit negara. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA