"Tak perlu kompromi lagi," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait dalam Forum Legislasi bertema "UU PKS" di Gedung DPR, Selasa (21/6).
Dia mengatakan, yang terpenting dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah memasukkan aturan pokok pidana. Aturan ‎tersebut sangat penting sebab kekerasan seksual terhadap perempuan bersifat darurat (extra ordinary crime).
"Makanya hukuman kepada pelaku harus diperperat," kata Aris.
Makanya dia mengusulkan hukumannya bagi pelaku minimak 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
"Harus membuat jera. Jadi, RUU ini harus komprehensif, visioner untuk melindungi perempuan, anak-anak, dan dewasa, serta memberi sanksi bagi predator-predator seksual,†demikian Aris.
[sam]