Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tindakan itu merupakan bagian dari agenda asing yang ingin menciptakan proxy war dan memecah belah bangsa Indonesia.
"Mungkin (proxy war), itu yang sedang kita cari, ini siapa ini biang keroknya. Kalau dia sudah berani-berani pasti sudah ada mbahnya. Kita harus cari, kalau dia negara saya akan ngomong," ujarnya di Kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Jumat, 13/5).
Menurut Ryamizard, apapun yang berbau komunisme di Indonesia dilarang dan ada aturan hukumnya. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan keamanan negara. Pasal 107 menyebut bahwa barang siapa yang melawan hukum di muka dengan lisan, tulisan atau media apapun, mengajarkan dan mengembangkan ajaran komunisme, marxisme dipidana paling lama 12 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Jadi, semua yang dilakukan itu berdasarkan undang-undang, tidak ngarang-ngarang," tegasnya.
[wah]