
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo ogah mengomentari wacana revisi UU 15/2003 tentang Terorisme dan UU 17/2001 tentang Intelijen.
Wacana revisi kedua UU ini mencuat setelah Ketua BIN Sutiyoso mengeluhkan lembaganya tidak berwenang menangkap dan menahan orang yang diduga berbahaya, termasuk teroris.
"Itukan urusan pemerintah. Kita melaksanakan saja," kata Panglima di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (19/1).
Ditegaskan dia, TNI tidak pernah berfikir apakah ada kewenangan BIN yang perlu ditambah atau dikurangi.
"Yang penting kita bisa berbuat yang terbaik buat bangsa dan rakyat Indonesia," pungkasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: