Pasalnya, gerakan bersenjata Din Minimi dengan GAM sangat berbeda. Kelompok Din angkat senjata karena kejahatan politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Sementara GAM punya misi utama memisahkan diri dari NKRI.
Demikian dikatakan pakar hukum Andri W Kusuma pada diskusi "Amnesti kepada Din Minimi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Andri, pemberian amnesti oleh pemerintah kepada gerakan bersenjata bukan hal yang baru. Dan tidak perlu presiden meminta pertimbangan DPR. Namun, setelah amandemen UUD 1945, pemberian pengampunan itu mewajibkan presiden meminta pertimbangan DPR.
"Secara hukum, pemberian amnesti kepada Din Minimi dan abolisi kepada anak buahnya tidak masalah asal sesuai dengan UUD 1945 dan Keppres Din harus berdiri sendiri dan dibedakan dengan GAM," kata Andri.
Menurut dia, apa yang dilakukan Din dan kelompoknya selama ini bukan tindak pidana. Sebab jika dilihat dari enam tuntutannya kepada pemerintah, intinya kata Andri adalah ketidakpuasan terhadap pemda.
"Dengan demikian kejahatan yang dilakukannya sangat berpuasa politis dan amnesti memang patut diberikan," ujarnya lagi
.[wid]
BERITA TERKAIT: