Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Luruskan Tuduhan Densus 88 Salah Tangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Januari 2016, 16:37 WIB
Kapolri Luruskan Tuduhan Densus 88 Salah Tangkap
ilustrasi/net
rmol news logo Kepala Polri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, membantah tuduhan bahwa Detasemen Khusus 88 Anti Teror salah tangkap di Solo, Jawa Tengah, pada akhir tahun 2015 lalu.

Tuduhan salah tangkap itu bermula dari aksi Densus 88 meringkus empat orang terduga teroris di Solo pada 29 Desember 2015. Ternyata, dua di antara mereka tidak terbukti terlibat terorisme. Sayangnya, kedua korban salah tangkap itu mengaku sempat mendapat perlakukan tidak manusiawi oleh pihak Densus.

Kapolri menegaskan, apa yang dilakukan Densus 88 dalam peringkusan itu sudah sesuai prosedur standar.

"Kalau kami men-TO pelaku, kemudian dalam satu lokasi penangkapan ada satu dua tiga empat orang, pasti semuanya kami bawa. Polisi berwenang penyelidikan sampai satu minggu. Kalau satu minggu tidak kita temukan ada pidana yang bisa kita tersangkakan, tentu dilepas," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1).

Dia juga menegaskan tindakan keras terhadap para terduga teroris, termasuk pemborgolan, sudah sesuai standar yang diberlakukan terhadap semua pelaku kejahatan.

"Kalau tidak diborgol lalu melakukan perlawanan, bagaimana? SOP-nya seperti itu," tegas Badrodin.

Namun dia tidak keberatan jika para korban salah tangkap Densus 88 meminta rehabilitasi atau pemulihan nama baik mereka jika ditemukan kesalahan prosedur dalam penangkapan mereka.

"Ya, boleh silakan saja direhabilitasi," ucap Kapolri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA