Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapal Ditenggelamkan untuk Jaga Kedaulatan Negara dan Sejahterakan Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 20 Oktober 2015, 11:22 WIB
rmol news logo Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama dua hari ini, 19-20 Oktober 2015, telah menenggelamkan sebanyak 12 kapal asing pelaku illegal fishing. Belasan kapal tak berizin tersebut merupakan hasil tangkapan Satgas KKP bersama TNI Angkatan Laut.

Empat kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di sekitar perairan Pulau Datuk, Pontianak pada Senin kemarin (19/10). Sementara empat kapal berbendera Filipina ditenggelamkan di Perairan Tarakan dengan melibatkan anggota Kopaska Armada RI Kawasan Timur.

Dilanjutkan hari ini dengan menenggelamkan tiga kapal yakni dua berbendera Vietnam dan satu Thailand) di Batam, dan satu kapal lagi berbendera Thailand di Kota Langsa Aceh.

Kasubdit Pemantaun dan Evaluasi, Direktorat Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP KKP, Rina E. Hadirini mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal penangkap ikan yang tidak mengantongi izin saat beroperasi di Indonesia akan ditindak tegas.

"Setiap illegal fishing akan dilakukan penindakan," ujar Rina di Kota Langsa, Aceh.

Penindakan dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan (inkracht), kapal pencuri ikan yang tertangkap akan dihancurkan lalu ditenggelamkan.

"Akan dihancurkan tapi tidak berkeping-keping agar menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut," jelas Rina.

Yang lebih penting lagi, lanjut Rina, kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kedualan NKRI dan untuk kesehteraan masyarakat.

Ia menambahkan, setelah program penenggelaman kapal ilegal diluncurkan oleh Menteri Susi, banyak sudah manfaat yang diperoleh masyarakat khususnya para nelayan, seperti jenis dan pengkapan ikan yang lebih banyak.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA