Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Masa Depan Prajurit TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 05 Oktober 2015, 01:23 WIB
Di Masa Depan Prajurit TNI Harus Tunduk pada Peradilan Umum
rmol news logo Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, memasuki usia ke-70, TNI diharapkan tetap tegak dan tegar menjadi benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

‎"70 tahun bukan masa yang pendek, dan TNI pun telah mengalami pasang surut dalam menjaga jati dirinya. Semoga TNI tetap menjadi benteng NKRI," kata Kang TB, demikian ia disapa, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (4/10).

‎Menurutnya, sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34/2004, TNI telah menempatkan jati dirinya sebagai tentara nasional, tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara profesional yang tidak berbisnis. Selain itu, TNI juga tidak terlibat dalam politik praktis sebagaimana menjadi tuntutan reformasi.

‎"K‎ita perlu apresiasi juga bahwa sekarang ini TNI terbuka terhadap kritik publik . Dalam 5 tahun terakhir  TNI juga telah menjadi kekuatan yang diperhitungkan oleh negara-negara lain," kata Kang TB lagi.

Dengan segala kelebihan dan kehebatannya saat ini, sebut politisi PDIP ini,  TNI layak diacungkan jempol. Namun demikian, kedepan masih ada pekerjaan yang belum terselesaikan, yakni dijalankannya peradilan umum bagi oknum prajurit yang melakukan pelanggaran hukum pidana umum.‎

Hal itu sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang TNI, bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum sebagaimana diatur oleh undang-undang.‎

"Saya kira inilah pekerjaan rumah pemerintah dan DPR kedepan, memantapkan reformasi di tubuh TNI. Dan saya yakin TNI akan ikhlas demi kepentingan bangsa dan negara," tukas Kang TB.‎[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA