Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TNI Dukung Pemberantasan Illegal Mining

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 26 Februari 2015, 18:40 WIB
TNI Dukung Pemberantasan <i>Illegal Mining</i>
moeldoko/net
RMOL.  TNI akan mendukung sepenuhnya pemberantasan illegal mining yang dilakukan para spekulan dan telah merugikan pendapatan negara di sektor energi.

Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal Moeldoko saat menerima paparan tentang eksploitasi tanpa ijin (iIllegal mining) di Blok Cepu oleh Direktur Hulu Pertamina Syamsu  Alam dan Presiden Direktur  Pertamina EP Adriansyah, di ruang rapat Paripurna Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
 
Moeldoko menjelaskan, dukungan ini sesuai dengan salah satu tugas TNI yakni menjaga kedaulatan, termasuk kedaulatan bidang energi. Dengan berkurangnya illegal mining, diharapkan pendapatan negara akan meningkat dan berujung pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
 
Moeldoko juga mengatakan bahwa kerja sama antara TNI dan Pertamina sudah berlangsung dengan baik, demikian juga dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)antara kedua pihak yang dijadikan pedoman dalam mengimplementasikan rencana kerja sama tersebut.
 
Berdasarkan pengalaman, beber Moeldoko, TNI pernah berhasil menangani kegiatan eksploitasi tanpa ijin baik yang dilakukan di wilayah Plaju Sumatera Selatan, maupun  penambangan emas di wilayah Kepulauan Buru. "Semuanya dapat diselesaikan bersama dan diterima dengan baik," jelasnya.
 
"Pertamina merupakan obyek vital nasional yang perlu dilindungi keberadaannya demikian juga dengan kedaulatan energi, bahkan TNI saat itu turut serta dalam melahirkan berdirinya Pertamina," kata Moeldoko, menambahkan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Selaku Penguasa Perang Pusat No. PRT/PM/017/1957 Tanggal 15 Oktober 1957, dari PT. TMSU (Tambang Minyak Sumatera Utara) yang diubah menjadi PT PERMINA (Perusahaan Minyak Nasional).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA