Hal itu ditegaskan mantan Kepala Staf TNI-AL, Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh ketika ditemui di kediamannya di kawasan Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sesuai dengan Pasal 35A Ayat (1) dalam UU 45/2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Sedangkan ayat (2) dari pasal tersebut berbunyi, kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70 persen dari jumlah anak buah kapal.
"Sewaktu saya menjadi Komandan Kodikal, para ABK yang akan ditempatkan di kapal-kapal penangkap ikan diberikan pelatihan di Kodikal selama dua minggu, namun sekarang sudah tidak ada lagi," ujar Berand Kent Sondakh kepada Kantor Berita Politik
RMOL.
Dengan adanya pelatihan yang diberikan TNI-AL, lanjut Bernard Kent, maka secara tidak langsung para ABK akan ikut berperan serta di dalam upaya turut serta mengamankan wilayah perairan laut Indonesia karena ada kesadaran bela negara.
"Mereka dapat memberikan informasi kepada kita tentang kegiatan apa saja yang dilakukan kapalnya. Secara tidak langsung mereka sudah menjadi mata-mata kita," jelas Laksamana (Purn) Bernard Kent Sondakh.
[wid]
BERITA TERKAIT: