Hal itu terkait aksi pelemparan telur kepada Anas setelah resmi ditahan dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang Jumat (10/1) lusa lalu.
"Senin besok penyidik akan ke KPK menanyakan ke korban (Anas) tentang memperkarakan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Minggu (12/1).
Menurutnya, penyidik sudah membebaskan pelaku Aryanto Ketua LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air) DPC Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (11/1) kemarin. Pelepasan dilakukan karena belum ada laporan dari pihak yang dirugikan.
"Setelah diinterogasi, dipulangkan jam 11 kemarin. Belum ada laporan dari yang dirugikan," kata Rikwanto.
Meski begitu, tanggung jawab pelaku Aryanto atas perbuatannya tidak serta merta hilang. Karenanya penyidik kepolisian perlu menyambangi Anas Urbaningrum di Rutan KPK.
"Tanggung jawab hukum pelaku atas perbuatannya tetap tidak hilang. Senin besok penyidik ke KPK," demikian Rikwanto.
[ian]
BERITA TERKAIT: