KPK Belum Ompong, Perppu Penyadapan Belum Diperlukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 04 November 2013, 12:14 WIB
KPK Belum Ompong, Perppu Penyadapan Belum Diperlukan
foto: net
rmol news logo Isu internasional yang terkait penyadapan oleh negara tertentu terhadap negara lain, serta penyadapan lembaga negara terhadap masyarakat dalam negeri memicu desakan kepada Presiden SBY untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi PDI Perjuangan sudah mengeluarkan seruan agar Perppu tersebut dikeluarkan segera. Namun, anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menyatakan ketidaksetujuannya atas usul itu.

"Saya kira tidak perlu. Sekarang pun penyadapan sudah berjalan dan dilakukan oleh instansi-instansi berwenang. Tidak ada unsur kekosongan hukumnya," kata Martin beberapa saat lalu.

Apalagi, faktor keadaan yang genting dan memaksa untuk diterbitkannya Perppu Penyadapan sama sekali tidak terlihat. Yang terlihat adalah tumpang tindih.

"Kalau dikaitkan dengan penyadapan terhadap kasus-kasus korupsi, wewenang penyadapan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sudah sangat kuat, tidak perlu ditambah lagi," tambahnya,

Menurut Martin, penyadapan KPK ini yang paling ditakuti koruptor. Tanpa penyadapan, KPK hanya jadi "macan ompong". Tanpa penyadapan, KPK tidak akan mungkin bisa menangkap orang-orang penting atau pejabat tinggi.  

"Yang penting harus kita jaga ke depan adalah agar jangan sampai koruptor-koruptor kakap bisa menggunakan pengaruhnya mempreteli kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK. Kalau itu sampai terjadi, barulah kita memerlukan Perppu Penyadapan," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA