Tersangka teroris Iqbal Hussaini yang ikut diciduk saat itu, diketahui telah menjadi pemasok senjata api secara ilegal selama tiga tahun. Demikian disampaikan Kabag Penerangan Satuan Divisi Humas Polri, Kombes Rana S. Permana, dalam keterangan persnya.
"Tersangka sudah melakukan transaksi senjata api dan airsoft gun sejak 2010 sampai 2013," kata Rana, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/8).
Rana menjelaskan, Iqbal Hussaini membandrol senpinya dengan kisaran harga Rp 8 juta sampai Rp 10 juta. Dari pengakuan tersangka, penjualan senjata api sudah mencapai 17-18 pucuk menyebar di beberapa wilayah Indonesia. Diketahui, tersangka mendapatkan senjata api serta airsoft gun tersebut dari tempat pembuatan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Jawa Barat.
Selain Iqbal, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yakni M, EK serta R. Mereka masih diperiksa atas keterlibatannya dengan tersangka.
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah Iqbal diantaranya senjata api kaliber 32 dan 35, airsoft gun jenis pistol, peluru kaliber 22 sebanyak 43 butir, peluru kaliber 32 sebanyak 53 butir, kaliber 32 jenis colt, kaliber 32 hampa sebanyak 8 butir, 1 senapan angin, 1 buah celurit, 3 buah netbook, 9 buah handphone dan 1 buah CPU.
Iqbal merupakan tersangka yang terkait dengan tersangka teroris berinisial MZ yang telah ditangkap di wilayah Tangerang pada 18 Agustus. MZ diduga terkait kelompok yang berupaya melakukan pengeboman terhadap Kedutaan Besar Myanmar. MZ juga merupakan orang yang menyerahkan satu buah bom kepada tersangka Rohadi yang sebelumnya telah ditangkap.
[ald]
BERITA TERKAIT: