Soal fasilitas mobil dinas untuk menteri hingga wakil menteri itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Soal pemberian kendaraan dinas itu diatur dalam Pasal 5 ayat, yang berbunyi: (1) Kepada masing-masing menteri negara disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta seorang pengemudinya. (2) Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditanggung oleh negara.
Soal jumlah unit mobil dinas, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, di mana menteri dan yang setingkat akan mendapatkan maksimal 2 unit. Jenisnya bisa sedan, SUV, ataupun MPV dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A adalah mobil dengan jenis sedan, SUV, atau MPV dengan kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder. Mobil dengan kualifikasi A juga akan didapat oleh wakil menteri. Namun wakil menteri itu hanya mendapat jatah 1 unit mobil dinas.
Di sisi lain, tidak ada ketentuan yang mengatur para menteri maupun wakil menteri wajib menggunakan mobil dinas. Di era Presiden Joko Widodo, sejumlah menterinya diketahui tak menggunakan mobil dinas yang diberikan.
Sebagai contoh, saat menjabat Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto diketahui banyak menggunakan Alphard putih. Sementara para menteri di Kabinet Indonesia Maju mendapat jatah mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.
Sejauh ini, belum ada informasi pasti tipe dan model mobil dinas yang akan diberikan kepada para pembantu Presiden Prabowo Subianto.
BERITA TERKAIT: