Namun seiring popularitasnya yang kian meroket, pemerintah mulai melirik potensi pemasukan dari olahraga ini. Wacana penerapan pajak atas aktivitas dan fasilitas padel pun mulai bergulir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa hiburan. Di mana dalam peraturan tersebut diatur soal penerapan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti, tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.
Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis/basket/bulutangkis/voli/tenis meja/squash/panahan/bisbol/softbol/tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing/sasana tinju/atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menuturkan, pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama.
“Bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir,” ujarnya seperti dikutip redaksi, Minggu 6 Juli 2025.
Pajak adalah wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Objek Pajak Daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa, termasuk hiburan, seperti PPN yang dipungut Pemerintah Pusat.
Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 sampai 75 persen.
Namun ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen. Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11 persen.
“Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga,” tandasnya.
Padel adalah olahraga raket yang memadukan unsur tenis dan squash. Olahraga ini dimainkan di lapangan tertutup berdinding kaca dan jaring, dengan ukuran lebih kecil dari lapangan tenis.
Padel dimainkan secara ganda (2 lawan 2) dan menggunakan raket solid tanpa senar, serta bola mirip bola tenis, namun dengan tekanan udara lebih rendah.
BERITA TERKAIT: