Seperti biasa, pembukaan PON akan ditandai dengan penyalaan obor yang kini sedang diarak berkeliling Sumatera Utara dan Aceh sebelum nantinya tiba di lokasi seremonial pembukaan PON XXI 2024 tersebut.
Ketua Harian PB PON XXI, Baharuddin Siagian mengatakan penyalaan obor PON tersebut nantinya akan dilakukan oleh Habib Nasution.
“Habib Nasution, legenda,” katanya, Rabu (4/9).
Sosok Habib Nasution
Dirangkum dari sejumlah sumber, Habib Nasution merupakan atlet Sumatera Utara yang pernah berkiprah di kancah olah raga dunia Olimpiade. Ia tercatat menjadi bagian dari kontingen Indonesia pada perhelatan Olimpiade 1956 yang digelar di Melbourne Australia.
Saat itu, Habib yang merupakan atlet renang turun pada nomor 100 meter gaya bebas dan 400 m gaya bebas. Meski sempat tampil di babak awal, namun ia gagal melangkah ke final. Pun begitu penampilannya mendapat pujian dari kalangan jurnalis saat itu.
“Habib Nasution yang kini tinggal di kawasan Jalan Setia Budi Medan ini, kembali menjadi bagian dari kontingen Indonesia di Olimpiade 1960 di Roma Italia bersama rekannya yang juga asal Sumut yakni Zakaria Nasution,” kata pemerhati olahraga Nasional, Indra Effendi Rangkuti.
Nama Habib Nasution menjadi atlet renang pertama asal Sumatera Utara yang berlaga di Olimpiade. Selain dia, beberapa nama lain seperti trio legenda PSMS Medan yakni Ramlan Yatim Ramli Yatim dan M Rasidj juga menjadi bagian kontingen Indonesia pada cabang sepak bola.
Tiga bintang PSMS yang membela Timnas saat itu tampil gemilang membela Timnas ketika berhadapan dengan tim kuat Eropa saat itu Uni Sovyet. Pada pertandingan pertama Timnas Indonesia berhasil menahan imbang Uni Sovyet 0-0. Sayang di laga ulangan keesokan harinya Timnas Indonesia takluk 0-4 dari Uni Sovyet dan gagal melangkah ke babak selanjutnya.
“Uni Sovyet yang saat itu diperkuat kiper terbaik dunia Lev Yashin tampil sebagai peraih Medali Emas sepakbola Olimpiade 1956,” ujar Indra.
Namun perjalanan nasib Habib tidaklah mudah. Pasca kontribusinya dua kali tampil di Olimpiade. Habib pernah berurusan dengan hukum saat bersengketa dan dianggap terbukti melakukan pemalsuan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) KUHPidana dan divonis 2 bulan.
"Melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain," kata hakim dalam amar putusannya.
Terlepas dari persoalan itu, Indra Effendi Rangkuti menilai Habib Nasution merupakan sosok yang tepat untuk diberi penghargaan menyalakan obor PON XXI. Sebab, sosok ini menjadi legenda yang pernah mengharumkan nama Indonesia dan Sumatera Utara di kancah olah raga tingkat dunia.
“Saya kira sudah tepat memberikan penghargaan kepadanya untuk menyalakan obor pembukaan PON XXI 2024,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: