"Jadi begini, karena kita sudah punya aturan Kepgub dan pergubnya sudah baru terbit di Agustus pertengahan mungkin itu yang kita patuhi," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Ratiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/9).
Berdasarkan Kepgub tersebut, atlet yang tampil dan berhasil memperoleh medali di Asian Games itu akan menerima bonus berbeda sesuai dengan medali yang didapatkannya. Sebanyak Rp 300 juta akan diberikan untuk atlet yang memperoleh medali emas. Lalu, untuk medali perak Rp 150 juta, serta perunggu Rp 90 juta.
Tidak hanya itu, bagi atlet yang tidak mendapatkan medali, mereka tetap akan mendapatkan bonus sebesar Rp 7,5 juta.
Walaupun tidak dinaikkan Pemprov DKI tetap akan membantu perihal pembayaran pajak dari bonus yang diterima. Jadi bonus yabg akan diterima sesuai dengan Kepgub.
"Paling kontribusi kita adalah pajaknya kita usulkan disetujui. Misalnya kalau emas sekarang jadi Rp 360 juta, Rp 300 juta itu bonusnya Rp 60 pajaknya," pungkas Ratiyono.
[lov]