EFI sejak dibentuk, hingga kini, tidak memiliki pengurus provinsi. EFI tidak bisa memenuhi salah satu syarat sebagai anggota KOI karena tidak memiliki minimal 10 pengurus provinsi. Hal ini membuat EFI tidak bisa menjalankan berbagai agenda atau even skala nasional.
"Anggota EFI selama ini cuma empat klub di Indonesia. Sementara kami, Pordasi, memiliki lebih dari 40 klub di Indonesia yang aktif dan tersebar di lebih dari sepuluh provinsi," ungkap Ketua Umum PP Pordasi, Eddy Saddak kepada
Kantor Berita RMOL, Jumat (9/10) malam.
Menurut Eddy Saddak, KOI sendiri hingga saat ini tidak bisa menerima EFI sebagai anggotanya karena tidak memenuhi persyaratan keanggotan KOI. Sebaliknya KONI, dinilai secara ganjil telah menerima EFI sebagai anggotanya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2013.
"Namun sekarang KONI juga mengakui bahwa EFI adalah organisasi yang tidak bisa berfungsi, termasuk tidak pernah melakukan rapat kerja nasional (Rakernas) maupun Munas (musyawarah nasional)," jelas Eddy Saddak.
Sayang, kenyataan itu tak membuat KONI mengembalikan pembinaan olahraga equestrian ke Pordasi. Justru sebaliknya, KONI malah menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pembinaan cabang olahraga equestrian di daerah-daerah untuk dikoordinasikan oleh KONI provinsi kepada klub profesional equestrian.
Kini setelah keluar putusan dari Court Arbitration of Sports (CAS) tentang hak Pordasi untuk mengelola olahraga equestrian di Indonesia, termasuk kewajiban finansial yang diakibatkan dari perkara ini, harus dipatuhi oleh semua
stakeholder olahraga berkuda di Indonesia.
[wid]
BERITA TERKAIT: