22 Pengprov Mengambil Alih PTMSI

Laporan: Bharoto Krishno

Kamis, 12 September 2013, 21:47 WIB
22 Pengprov Mengambil Alih PTMSI
ilustrasi/net
rmol news logo Sebanyak 22 Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Pengprov PTMSI) sepakat mengambil alih kepengurusan PB PTMSI, Kamis malam (12/9). Keputusan itu diambil lantaran agenda Musyawarah Nasional (Munas) yang dijadwalkan berlangsung Jumat (13/9) di Jakarta, dibatalkan secara sepihak.

Munas akan mengagendakan pemilihan ketua umum baru setelah kepengurusan vakum hampir satu tahun. Selama vakum, kepengurusan PB PTMSI dikendalikan karteker yang dipimpin Sekjen KONI Pusat, Hamidi. Menurut Koordinator 22 Pengprov PTMSI, Amir Mirza Hutagalung, pihaknya memprotes keras pembatalan Munas yang dilakukan secara mendadak. Padahal, perwakilan pengprov dari berbagai wilayah di Indonesia sudah tiba di Jakarta sebelum mendapat informasi pembatalan Munas.

"Kami menuntut ganti rugi kepada panitia Munas terhadap semua kerugian peserta yang telah hadir di Jakarta," kata Amir Mirza.

Ke-22 pengprov yang datang di antaranya, Jateng, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, NTB, NTT, Kaltim, Kalsel dan Kalteng. Selain itu ada pula Sumut, Sumsel, Aceh, Jambi, Bengkulu, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Bangka Belitung, Malut dan Papua. Setelah mengambil alih kepengurusan, pihaknya segera menentukan langkah untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Keputusan tersebut diklaim tidak melanggar AD/ART organisasi karena telah disepakati lebih 2/3 anggota.

"Kami ingin kedaulatan organisasi dikembalikan kepada Pengprov PTMSI se-Indonesia dalam memilih dan memutuskan pengurus PB PTMSI yang baru," ujarnya.

Selain itu, perkumpulan pengprov tersebut menuntut KONI Pusat agar membubarkan karteker PB PTMSI yang dipimpin Hamidi. Sejak dipegang pengurus karteker, lanjut dia, pembinaan tenis meja di Tanah Air tidak berjalan dengan baik.
"Maka Pengprov PTMSI se-Indonesia menyatakan ketidakpercayaan dan tidak mengakui lagi karteker PB PTMSI. Kami meminta KONI Pusat untuk membubarkannya," ujar pria yang juga pengurus pengprov PTMSI Sumut tersebut.

Sebelumnya, tim penjaringan pemilihan ketua umum PB PTMSI telah mengirim pesan singkat (SMS) kepada pengurus pengprov terkait pembatalan Munas. Alasannya, tiga bakal calon ketua umum, masing-masing Wakapolri Komjen Oegroseno, Ronald Sautan dan Eka Wahyu Kasih, tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA