Dan, hari ini (Rabu, 28/8), Perda tersebut disosialiasikan di Balaikota, Jakarta Pusat dengan diikuti jajaran pejabat eselon I dan II dari Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta para walikota, bupati, direktur BUMD, direktur RSUD dan tamu undangan lainnya.
"Pengelolaan sampah bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggungg jawab pengelola kawasan, pelaku industri dan masyarakat," ujar Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Wiriyatmoko dalam pidatonya.
Dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik. Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
Wiriyatmoko pun meminta kerja sama seluruh SKPD Pemprov DKI agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan dan memantau pelaksanaan Perda pengelolaan sampah di lapangan.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, penerbitan Perda 3/2013 merupakan amanah UU. Diharapkan, melalui Perda ini Jakarta secara perlahan akan mulai teratur dan bersih dari sampah.
"Kita pantas bersyukur dan berbangga hati karena Provinsi DKI Jakarta baru satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah mampu menyelesaikan dan memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah," imbuh Unu.
[wid]
BACA JUGA: