Nova pun mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Adinda sehingga bersangkutan kehilangan kesempatan mengibarkan merah putih di kejuaraan dunia Rolex di Swedia April lalu.
"Saya sangat prihatin dengan fakta bahwa kasus dugaan kelalaian medik (malpraktik) masih terus terjadi di Indonesia. Kasus terakhir adalah dugaan kelalaian medik yang menimpa Adinda, seorang atlet berkuda nasional," ujarnya, Jumat (26/7).
Ia pun berharap pengadilan dapat memutuskan kasus Adinda seadil-adilnya sehingga masyarakat di masa mendatang tidak lagi takut atau pesimis untuk berusaha mencari keadilan. Lebih lanjut Nova mengaku bahwa dirinya tidak pernah bosan mengingatkan Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan. Hal ini sesuai amanat UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU RS.
Selain pengawasan, hukuman setimpal juga akan menyelamatkan wajah dokter Indonesia dari over generalisasi bahwa kelalaian medik sebuah kewajaran di Indonesia dan oknum akan terus dilindungi.
"Fakta tidak bisa diingkari bahwa oknum-oknum memang ada dan keberpihakan terhadap pihak yang benar harus ditegakkan. Jangan yang benar, terus dirugikan. Sudah jatuh, tertimpa tangga," tuturnya.
Sumpah dokter memang tidak boleh menjatuhkan sesama rekan sejawat. Tapi di sisi lain, kata Nova mengingatkan, pasien yang terbukti benar menjadi korban kelalaian medik juga tidak bisa diabaikan. Di sinilah peran MKDKI untuk lebih aktif, cepat dan adil dalam menyikapi seitap pengaduan kasus dugaan malpraktik.
"Akses dan cara pengaduan pun harus senantiasa mudah dan tersosialisasikan dengan masif," imbuhnya.
Diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Susy Tan, Adinda menggugat dr. Eric Luis Adiwati (Tergugat I) dan pihak Rumah Sakit Sahid Memorial Jakarta (Tergugat II). Adinda menggugat sebanyak Rp 20 miliar. Sidang pertama telah digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7) kemarin dengan agenda pembacaan gugatan.
[wid]
BERITA TERKAIT: