"Kami para penghuni Gading Mediterania Residences tidak pernah didengar. Padahal, Undang-undang tentang Rusunami mengatur pengelola rusunami adalah penghuni dan pemilik," kata Ketua Forum GMR Anil C. kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).
Anil menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 mengatur bahwa pengelolaan Rusunami diserahkan pada penghuni dan pemilik yakni dengan membentuk perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS). Prinsip ini pada dasarnya mengatur bahwa warga rusun diberikan kewenangan untuk lingkungannya secara mandiri.
"Kalau diputuskan untuk dipihak ketigakan, itu sepenuhnya karena persetujuan warga rusunami. Bukannya warga luar," jelasnya.
Namun, faktanya PPRS di Gading Mediterania Residences isinya warga bodong yang dicurigai perpanjangan tangan pihak pengembang. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan PPRS seringkali bertentangan dengan keinginan penghuni. Misalnya, kenaikan besaran iuran pemeliharaan lingkungan yang berdasarkan kesepakatan 28 Mei 2013, antara Forum GMR yang mewakili pemilik/penghuni dengan PPRS ditunda sampai rapat umum tahunan anggota.
"Pada prakteknya, seluruh penghuni mendapatkan tagihan dengan kenaikan IPL yang berlaku surut," ungkapnya.
Yang menarik, sambung Anil, dalam rapat umum tahunan anggota 12 Juli lalu, RUTA ini harusnya menjadi arena bagi penghuni dan pemilik untuk mendapatkan kembali hak-haknya mengelola rusunami.Tetapi yang terjadi saat penghuni dan pemilik mempertanyakan hak itu malah diusir, dan sebagian terpaksa walkout lantaran menilai RUTA itu cuma akal-akalan saja.
Sebetulnya, pihaknya sudah berulangkali meminta dinas perumahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menegahi, namun persoalan ini sepertinya dibiarkan berlarut-larut. Dinas perumahan belum juga memberikan tanggapan.
"Jokowi - Ahok perlu memberi perhatian pada kasus yang terjadi di banyak apartemen ini. Para penghuni dan pemilik apartemen telah berjuang bertahun-tahun sampai tidak tahu lagi harus berlindung kepada siapa," tukasnya.
[dem]
BACA JUGA: