Berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, tertanggal 13 Mei 2013 Nomor : 01/2013 Eks. Jo. No. 375/Pdt.G/2012?PN.JKT.Bar, eksekusi di wilayah tersebut akan dilakukan, Selasa (11/6) besok. Rumah warga yang terancam eksekusi terdapat di dua RT, yaitu RT 05 dan 07, RW 01 yang didiami sekitar 1.800 jiwa dengan luas lahan 60 hektar.
Tokoh masyarakat RW 01, Kelurahan Kembangan Selatan, Muhammad Zein (60) mengaku, surat penetapan eksekusi tersebut sangat mendadak. Sebab, warga harus menyiapkan segala sesuatunya untuk pindah dari tempat yang dihuni selama belasan tahun. Selain itu, warga juga selayaknya diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai dengan bangunan yang dimilikinya.
"Warga cuma meminta agar dimanusiakan, jangan seperti mengusir binatang dalam mengeksekusi lahan. Warga juga butuh waktu untuk mencari kontrakan dan tempat tinggal baru," keluh Zein, Senin (10/6).
Zein menambahkan, persengketaan tanah di kampung tersebut, dimulai sejak tahun 1971-1972. Kala itu tanah dimiliki oleh PT Fontana Garden dengan membeli sekitar 276 girik dari warga sekitar. Kemudian pada tahun 1984-1986 tanah diambil alih oleh PT Mercubuana yang selanjutnya pada tahun 1989-1990 lahan sekitar 60 hektar tersebut kembali berpindah kepemilikan ke PT Kebon Jeruk Mas.
"Waktu itu, niatnya tanah kosong itu akan dijadikan perumahan," ucap Zein.
Namun, kala itu PT Kebon Jeruk Mas bersama notaris memasukkan ke-276 girik tersebut ke Bank Harapan Santosa (BHS).
"Setahu saya, kala itu PT Kebon Jeruk Mas meminjam modal untuk membangun perumahan, makanya giriknya dimasukkan ke bank," terang Zein seperti diberitakan Beritajakarta.
Memasuki tahun 1998, Bank BHS terkena likuidasi, sehingga negara mengambil alih semua aset yang dimiliki bank tersebut. Maka, kepemilikannya kembali berpindah tangan ke PT Puspa Mekar Dana. Kala itu, para pekerja PT Kebon Jeruk Mas juga telah meninggalkan lahan, lantaran sudah tidak digaji. Sehingga, lahan dibiarkan kosong.
"Baru kami warga memanfaatkan lahan sekitar tahun 1999, untuk bertani dan usaha," ujar Zein.
Seiring perkembangannya, warga juga memanfaatkan tanah tersebut dengan berbagai tempat usaha. Di antaranya, usaha barang rongsokan, pangkalan Kopaja, usaha genset, pengepul oli bekas, daur ulang plastik, warung, tempat pemacingan, home industri, dan berbagai macam industri mebel.
"Selama belasan tahun tinggal, kami hidup dengan nyaman. Pada dasarnya kami memang siap pindah, tapi harus dengan cara yang manusiawi,†ucapnya.
Yang membuat Zein bingung, dalam surat penetapan eksekusi PN Jakarta Barat, tidak disebutkan alamat dan batas-batas lahan yang akan dieksekusi. Selain itu, ahli waris Taufik Hidayat yang tertulis dalam surat eksekusi merupakan anak pemilik PT Kebon Jeruk Mas. Padahal tanah tersebut sudah bukan milik PT Kebon Jeruk Mas.
Selain itu, menurut Zein, saat PT Kebon Jeruk Mas mengagunkan tanahnya ke Bank BHS yang terkena likuidasi, maka otomatis tanah tersebut menjadi milik negara melalui PT Puspa Mekar Dana.
"Keputusan terasa aneh, ahli waris Taufik Hidayat melawan negara. Dalam hal ini negara kalah, tapi malah negara yang mengeluarkan surat eksekusi. Jelas ini sangat aneh," ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah mempertimbangkan kasus tanah tersebut agar ekseskusi tanah tidak berakhir ricuh. Casmiro (63) warga lain menjelaskan, rencana pembongkaran juga terkesan ada intimidasi. Bahkan, sekitar enam sampai tujuh warga bersedia diganti rugi dengan uang seadanya karena takut akan ancaman tersebut. Salah satunya rumah Mas Marji yang berada di RT 07/01. Bangunan seluas 70 meter dengan tiga pintu itu hanya diganti rugi Rp 2 juta. Selain itu, ganti rugi juga bervariasi, mulai Rp 1-15 juta.
"Itu tidak sesuai," tegasnya.
Lurah Kembangan Selatan, M Faqih mengaku, sudah mengetahui rencana pembongkaran tersebut. Tapi, pihaknya akan menolak sampai ada surat keterangan yang jelas berupa batasan-batasan dan alamat lahan yang akan dieksekusi tersebut.
"Tidak jelas lokasi yang akan dibongkar," ucapnya.
Selain masalah tersebut, tambah Faqih, pihaknya juga sangat menyesalkan pihak PN Jakarta Barat yang sampai saat ini belum memberitahukan rencana pembongkaran tersebut pada pihak kelurahan. Tapi, justru memberitahu warga penghuni lahan tersebut.
"Kami ini pemerintah wilayah. Jadi sudah selayaknya karena lokasinya di wilayah kami, harus ada pemberitahuan. Tapi, nyatanya sampai saat ini belum ada surat dari PN Jakarta Barat yang kami terima untuk pembongkaran," tandasnya.
[wid]