Perundingan Alot, Ketua RW 10 Kapuk Dikasih Tenggat Waktu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 April 2013, 16:46 WIB
rmol news logo Perundingan penyegelan kantor RW 10 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat berlangsung alot, Minggu (22/4) malam.

Pemilik tanah dan bangunan, Sajim bersikeras ingin kantor RW 10 yang telah digunakan selama 12 tahun lamanya dialihfungsikan menjadi koperasi simpan pinjam. Ketua RW 10, Ardali berharap Sajim tetap meminjamkan bangunan tersebut sebagai kantor sekretariat RW demi melayani warga.

"Kalau pun saya tidak menjabat RW, saya tidak bakal tinggal disitu. Jika memang pak Sajim memberikan kantor RW tersebut, kita akan merawatnya. Untuk apa ribut-ribut kalau sama motto-nya untuk masyarakat," ucap Ketua RW 10, Ardali saat berbicara di dalam forum.

Belakangan setelah dibicarakan, Sajim akhirnya memutuskan untuk memberi tenggat waktu selama beberapa bulan ke depan kepada pihak RW 10. Sementara Lurah Kapuk, Risan H Mustar berjanji akan mengupayakaan agar masalah penyegelan itu tidak berkepanjangan apalagi sampai dibawa ke tingkat pemerintah kota setempat.

"Kita akan upayakan terus perundingan ini untuk menyelesaikan masalah penyegelan kantor RW. Jika pak sajim masih bersikeras, sudah tentu kita mencari tempat baru. Tapi Pak Sajim sudah memberikan kebijakannya untuk beberapa bulan saja," ujarnya.

Risan mengingatkan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dan tidak terganggu karena masalah itu.

"Pertemuan ini akan kita lanjutkan dengan memanggil kedua belah pihak yang bertikai agar dapat menemukan kata kesepakatan," jelas lurah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA