Ratusan Anggota Laskar Merah Putih Diamankan

Senin, 15 April 2013, 18:19 WIB
rmol news logo Sebanyak 158 anggota organisasi masyarakat Laskar Merah Putih diamankan aparat Polres Metropolitan Jakarta Barat lantaran diduga menghalangi juru sita Pengadilan Negeri mengeksekusi tanah dan bangunan milik H Nanang.

"Terhadap mereka dilakukan pemeriksaan dan pendataan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin (15/4).

Hengki mengatakan, anggota organisasi masyarakat tersebut berupaya melawan dan menghalangi petugas juru sita saat akan mengeksekusi lahan seluas 800 meter yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya nomor 76, Jakarta Barat.

Awalnya, tanah tersebut merupakan tanah sengketa antara ahli waris Nanang dan ahli waris Syafei. Namun setelah melalui peradilan, tanah tersebut dimenangkan oleh ahli waris Nanang. Saat lahan tersebut akan dieksekusi, sejumlah anggota kelompok Laskar Merah Putih berusaha menghalangi. Namun belum diketahui, siapa yang memerintahkan mereka untuk menghalang-halangi eksekusi lahan tersebut.

Para anggota ormas diduga melanggar Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan aparat petugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[ant/wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA