
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penertiban dan pengosongan bangunan liar yang berdiri di tanah milik KPK. Tanah itu terletak di Jalan Gang Gembira, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia budi, Jakarta Selatan.
Sekjen KPK, Anis Said Balamah menerangkan kalau pihaknya juga akan menggunakan jasa Satpol PP DKI Jakarta guna menertibkan 81 KK yang masih bertahan di atas tanah seluas lebih dari 8 ribu meter itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI (Joko Widodo) untuk masalah ini. Selain itu dengan pejabat-pejabat daerah di bawahnya kami juga sudah koordinasi," Kata dia saat jumpa pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Anis juga mengimbau agar warga yang masih bertahan di tanah yang bukan miliknya itu, mau secara legowo menyerahkan tanah kepada pihak yang berhak yaitu KPK.
"Kami berharap besok penertiban lancar. Karena sudah jauh-jau hari, sejak 2011 lalu KPK secara persuasif meminta mereka meninggalkan tanah tersebut. Kami juga imbau warga sukarela," demikian Anis
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.