Untuk mendorong peran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengajak jajaran daerah dan pondok pesantren mengusulkan individu maupun lembaga yang dinilai memiliki kontribusi nyata dalam pelindungan anak sebagai calon penerima Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) 2026.
Ajakan tersebut disampaikan melalui sosialisasi pengusulan nominasi Anugerah KPAI 2026 kategori Non-SIMEP Perlindungan Anak yang diselenggarakan Direktorat Pemberdayaan Pesantren, Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Jumat 30 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom mulai pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi ini melibatkan jajaran Ditjen Pesantren, kepala bidang dan ketua tim pemberdayaan pesantren di Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala seksi di Kemenag kabupaten/kota, serta pimpinan pondok pesantren.
Direktur Pemberdayaan Pesantren, Yusi Damayanti, mengatakan Kemenag memiliki jaringan hingga tingkat akar rumput yang dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi individu dan lembaga yang selama ini berkontribusi dalam menjaga keselamatan serta mendukung tumbuh kembang anak.
“Banyak individu dan lembaga di sekitar kita yang diam-diam bekerja melindungi dan mengasuh anak. Melalui pengusulan nominasi ini, kami mengajak Kanwil, Kankemenag, dan pondok pesantren untuk mengangkat mereka agar kerja nyatanya mendapat apresiasi dan menginspirasi yang lain,” ujar Yusi.
Menurutnya, pelindungan anak juga menjadi bagian penting dari upaya pesantren menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman, ramah, serta bermartabat bagi para santri.
“Pesantren adalah rumah kedua bagi santri. Karena itu, pelindungan dan pemenuhan hak anak harus menjadi komitmen bersama seluruh keluarga besar pesantren,” tegas Yusi.
Sementara itu, Ketua KPAI, Aris Adi Laksono, menjelaskan Anugerah KPAI 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada individu dan lembaga masyarakat yang menunjukkan komitmen serta kontribusi nyata dalam pelindungan dan pemenuhan hak anak di Indonesia.
Melalui proses nominasi, KPAI berharap dapat menjaring pihak-pihak yang memiliki dedikasi, menghadirkan inovasi, dan menjalankan kontribusi secara berkelanjutan.
“Pelindungan anak tidak bisa dikerjakan satu lembaga saja. Anugerah ini adalah bentuk penghargaan sekaligus ajakan agar semakin banyak pihak terlibat dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi,” jelas Aris.
Pengusulan calon nominasi dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, serta pondok pesantren. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 6 November 2026.
Kemenag mengimbau seluruh pihak yang memenuhi kriteria untuk segera menyiapkan dan mengajukan nominasi sebelum batas waktu berakhir.
Melalui program ini, Ditjen Pesantren berharap keterlibatan pemerintah, komunitas, lembaga pelindungan dan pengasuhan anak, serta tokoh masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
BERITA TERKAIT: