"Ini merupakan upaya melindungi kesehatan masyarakat, mencegah penyalahgunaan narkotika, dan menjaga masa depan generasi muda Indonesia," kata Nasky, dikutip Sabtu 17 Oktober 2026.
Kapolri sebelumnya meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait rokok elektrik atau vape.
Nasky menilai, inisiatif Kapolri tersebut mencerminkan pentingnya pendekatan lintas sektor dalam menghadapi perkembangan modus kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
Menurutnya, upaya perlindungan generasi muda tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, deteksi dini, pengawasan distribusi, serta edukasi publik.
“Ini bukan semata-mata persoalan gaya hidup, melainkan menyangkut kesehatan publik, keselamatan generasi muda, ketahanan sosial, dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” kata Nasky.
Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia itu berpandangan bahwa perkembangan modus penyalahgunaan perangkat rokok elektrik harus menjadi perhatian bersama.
Apabila perangkat tersebut terbukti digunakan sebagai sarana konsumsi narkotika, aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan, pengujian laboratorium terhadap kandungan cairan, penelusuran jaringan pemasok, serta penindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum.
“Ancaman narkotika tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Ketika modus penyalahgunaan berkembang, negara harus memperkuat kemampuan deteksi dini dan memastikan masyarakat terlindungi," kata Nasky.
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkotika yang menyasar generasi muda dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari gangguan kesehatan, persoalan sosial dan keluarga, hingga penurunan produktivitas serta kualitas sumber daya manusia.
"Pemberantasan narkotika perlu ditempatkan sebagai agenda strategis yang melibatkan seluruh komponen bangsa," pungkas Nasky.
BERITA TERKAIT: