DPR Minta BPOM Cabut Izin Edar Vape yang Mengandung Narkotika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 04 November 2026, 16:24 WIB
DPR Minta BPOM Cabut Izin Edar Vape yang Mengandung Narkotika
Ilustrasi. (Generate AI)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah didesak memperketat pengawasan peredaran vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika cair, termasuk menindak produsen hingga menutup pabrik yang terbukti melanggar.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini, meminta pemerintah segera menyusun regulasi tegas untuk melarang penggunaan vape yang terbukti mengandung zat berbahaya tersebut.

Yahya menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri yang melarang anggota kepolisian menggunakan vape. Namun, kebijakan itu perlu diikuti pengawasan dan penindakan terpadu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami menyambut baik adanya SE Kapolri untuk melarang anggotanya menggunakan vape. Saya juga mendukung kolaborasi Kapolri dan BPOM untuk memastikan kandungan vape yang mengandung narkotika cair," kata Yahya dalam keterangannya, Rabu, 4 Oktober 2026. 

Legislator Golkar ini meminta BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk dan rantai peredaran vape. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM diminta tidak ragu mencabut izin edar produk terkait.

Sementara itu, Polri didorong menindak pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan dugaan tindak pidana, termasuk menutup pabrik yang memproduksi vape mengandung narkotika cair.

Yahya juga meminta Polri dan BNN menggelar operasi lapangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika cair, mulai dari jaringan pemasok hingga produsen vape yang mengandung zat terlarang.

Selain penindakan, edukasi masyarakat dinilai penting, terutama bagi generasi muda yang menjadikan vape sebagai tren dan bagian dari gaya hidup.

"Bahaya narkotika cair ini jangan dianggap enteng karena bisa menciptakan ketergantungan bagi pemakainya. Sudah saatnya kita gaungkan gerakan perlawanan terhadap bahaya narkotika cair bagi generasi muda," tegasnya.

Terbaru, status hukum penggunaan vape sedang dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI).rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA