"Bapak Kapolri sudah tegas. Kalau dia nge-vape dan di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 November 2026.
Oleh karena itu, Mabes Polri mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan, salah satunya dengan melaporkan personel Polri yang masih berani menggunakan vape.
"Kami mengajak masyarakat untuk silakan ikut mengawasan. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas. Kalau ada yang melakukannya, silakan laporkan," ucapnya.
Laporan dapat dilayangkan melalui hotline 110, atau dengan mengadu langsung kepada Divisi Propam Polri serta jajaran di tingkat polda hingga polres.
"Secara internal, kami punya pengawasan struktural, pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang terus kami lakukan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape. Menurut Polri, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga menyasar perangkat rokok elektrik melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
BERITA TERKAIT: