Di situlah keputusan Mabes Polri melarang penggunaan vape mendapatkan arti penting. Kepolisian mengambil langkah pencegahan dari dalam institusinya sendiri. Langkah ini layak didukung dan dijadikan contoh untuk mendorong pelarangan vape secara nasional melalui aturan yang tepat.
Sebagai pendidik dan penyidik, saya melihat persoalan ini dari pertanyaan sederhana: ketika suatu produk telah dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika, seberapa lama kita akan membiarkan ruang penyalahgunaannya tetap terbuka?
Jawabannya perlu bertumpu pada data.
BNN melakukan yang diperbarui pada Mei 2026 mencatat pemeriksaan terhadap 438 sampel cairan vape, berupa kartrid dan cairan isi ulang. Sebanyak 105 sampel, atau 23,97 persen, dinyatakan positif mengandung narkotika. Dalam kelompok pemeriksaan lain terhadap 341 sampel, ditemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung sabu, dan 23 mengandung etomidate.
Angka tersebut tidak berarti hampir seperempat seluruh vape di Indonesia mengandung narkotika. Sampel pemeriksaan itu belum dapat dianggap mewakili seluruh pasar. Namun, temuannya memberikan bukti bahwa perangkat yang dipakai untuk menikmati aroma telah dimanfaatkan sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
Kumpulan data pendukung BNN juga mencatat 98 sampel projustisia pada 2025 dan 275 sampel pada 2026, seluruhnya positif mengandung narkotika.
Projustisia berarti pemeriksaan untuk kepentingan perkara. Jadi, angka ini menggambarkan temuan penegakan hukum, bukan survei barang dagangan. Kelompok data tersebut juga tidak boleh langsung dijumlahkan karena kemungkinan tumpang tindih belum dijelaskan.
Pesannya tetap kuat: penyalahgunaan vape sebagai media narkotika sudah masuk ruang pembuktian perkara. Kekhawatiran itu memiliki barang bukti.
Skala pengungkapannya pun patut membuat kita berhenti menganggap persoalan ini sebagai urusan selera. Kajian BNN mencatat pembongkaran laboratorium gelap di Sudirman Tower Condominium pada Januari 2026. Barang bukti yang disebutkan meliputi sekitar lima liter cairan etomidate dan sekitar 3.000 kartrid.
Bayangkan ribuan wadah kecil yang dapat masuk ke berbagai lingkungan pergaulan. Dari luar, orang belum tentu mampu membedakan cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur zat terlarang. Kepastian kandungannya membutuhkan pengujian.
Dalam kesempatan memberikan kuliah umum Universitas Indonesia 4 Agustus 2026 Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto (saat itu Ketua BNN) memberikan gambaran ancaman yang lebih besar. Dokumen itu menyebut pengungkapan lebih dari 3,37 ton bunga ganja asal Thailand melalui operasi bersama BNN, Bea Cukai, dan Polres Gresik. Barang tersebut diduga akan diekstrak menjadi cairan mengandung THC untuk diisikan ke kartrid vape.
Dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan potensi konversinya diperkirakan mencapai lebih dari 2,27 juta kartrid. Ini perkiraan potensi produksi, bukan jumlah kartrid yang sudah disita. Meski demikian, skalanya menunjukkan peluang besar yang dilihat jaringan narkotika di balik pasar vape.
Kemasan boleh terlihat modern. Cara kerjanya tetap sama: menyamarkan bahaya agar lebih mudah diterima.
Risiko kesehatan menambah alasan untuk bertindak. Kajian BNN merangkum penelitian BRIN terhadap 13 sampel cairan vape dengan perisa berbeda. Aerosolnya diuji pada sel paru A549 dan sel pankreas MIN6. Dilaporkan bahwa 92 persen sampel menimbulkan efek toksik pada sel paru, sedangkan seluruh sampel menekan sekresi insulin pada model sel pankreas.
Penelitian ini dilakukan pada sel di laboratorium. Hasilnya tidak berarti 92 persen pengguna pasti mengalami kerusakan paru atau seluruh pengguna akan terkena diabetes. Namun, ada sinyal gangguan biologis yang layak diperhatikan. Wangi buah rupanya tidak cukup menjadi alasan untuk merasa aman.
Karena itu, larangan di lingkungan Polri patut dilihat sebagai langkah kepeloporan. Institusi yang bertugas memberantas narkotika memberi contoh dengan membatasi penggunaan sarana yang telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsinya.
Melalui Surat edaran, Jendral Suyudi melarang penggunaan vape bagi pegawai negeri pada Polri, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Tamu dan pengunjung juga dilarang menggunakannya di lingkungan kerja Polri. Pesannya jelas: pencegahan dimulai dari rumah sendiri.
Contoh ini dapat menjadi pijakan menuju pelarangan nasional. Tentu, larangan untuk seluruh Indonesia memerlukan dasar hukum, cakupan, masa penyesuaian, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Surat edaran internal tidak otomatis berlaku sebagai larangan pidana bagi masyarakat.
Pengguna vape pun tidak otomatis menjadi pelaku narkotika. Penindakan pidana tetap memerlukan pembuktian. Tetapi untuk mengambil langkah pencegahan, negara tidak perlu menunggu setiap perangkat berubah menjadi barang bukti.
Pelarangan nasional perlu disertai pengawasan produksi dan distribusi, pemberantasan jaringan narkotika, serta bantuan bagi pengguna untuk berhenti dari ketergantungan nikotin. Tujuannya harus sampai pada berkurangnya penggunaan dan tertutupnya ruang penyalahgunaan.
Mabes Polri telah memberikan contoh keberanian mengambil keputusan. Kini, contoh itu layak diperluas menjadi pembahasan kebijakan nasional yang serius.
Sebab, ketika bandar sudah melihat vape sebagai peluang, negara harus lebih dahulu melihatnya sebagai tanggung jawab perlindungan. Jangan sampai kita sibuk menikmati aromanya, sementara jaringan narkotika diam-diam memperluas pasarnya.
Dosen Utama Tingkat I STIK dan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri
BERITA TERKAIT: