Legislator Kebon Sirih Minta Pemprov DKI Perbanyak TPS 3R

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 22 Oktober 2026, 18:08 WIB
Legislator Kebon Sirih Minta Pemprov DKI Perbanyak TPS 3R
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam memperkuat pengelolaan sampah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 didukung Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman.

Namun, ia meminta Pemprov DKI tidak hanya memperketat penindakan melainkan juga memperbanyak fasilitas pengolahan sampah dan memberikan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha.

Menurut Ade, upaya mewujudkan Jakarta yang bersih dan mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang harus dilakukan melalui pendekatan menyeluruh. Penegakan aturan perlu berjalan beriringan dengan ketersediaan sarana, edukasi, dan keterlibatan masyarakat dalam memilah serta mengolah sampah sejak dari sumbernya.

“Kami mendukung langkah tegas untuk meningkatkan disiplin dalam pengelolaan sampah. Namun, penindakan harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas. Pemerintah perlu memperbanyak TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan sarana pengolahan sampah organik berbasis komunitas, terutama di kawasan permukiman padat, pasar, dan rumah susun,” ujar Ade, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menilai, pemilahan sampah tidak akan berjalan optimal apabila masyarakat dan pelaku usaha tidak memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan yang memadai. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta perlu memperkuat penyediaan infrastruktur sekaligus memastikan fasilitas yang sudah tersedia dapat beroperasi secara optimal.

Sebagai anggota Komisi B yang membidangi perekonomian, perdagangan, BUMD, dan UMKM, Ade juga menyoroti pentingnya pendampingan bagi pedagang pasar dan pelaku usaha kuliner. Menurutnya, kelompok usaha tersebut perlu mendapatkan pemahaman dan bantuan teknis agar mampu menyesuaikan diri dengan kebijakan pengelolaan sampah.

“Pedagang kecil dan pelaku UMKM perlu didampingi, bukan hanya dituntut untuk mematuhi aturan. Mereka perlu mengetahui cara memilah sampah, mengelola sampah organik, dan mengurangi sampah residu. Penegakan aturan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kewajiban dan kesiapan fasilitas yang tersedia,” tegasnya.

Ade mendorong Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Perumda Pasar Jaya untuk memperkuat edukasi dan pendampingan pengelolaan sampah di pasar-pasar tradisional. Ia juga mengusulkan agar fasilitas pengolahan sampah organik, seperti biodigester komunal, dikembangkan di pasar dan rumah susun yang memiliki potensi menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.

Melalui pengolahan di lokasi, sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi biogas dan pupuk, sehingga mengurangi volume sampah yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir. Hasil pengolahan tersebut juga berpotensi mendukung kegiatan urban farming di lingkungan warga.

“Pasar dan rusun bisa menjadi bagian dari solusi. Sampah organik yang dihasilkan setiap hari seharusnya tidak semuanya berakhir di Bantargebang. Dengan fasilitas yang tepat, sampah dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu.

Selain penyediaan sarana dan pendampingan, Ade mengusulkan adanya skema apresiasi atau insentif bagi lingkungan, pasar, dan kawasan usaha yang berhasil menjalankan pemilahan serta mengurangi volume sampah secara konsisten. Menurutnya, penghargaan tersebut dapat mendorong partisipasi masyarakat sekaligus membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Politikus PKS itu berharap implementasi Ingub Nomor 5 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga kawasan komersial.

“Jakarta harus semakin bersih dan tertib. Kuncinya adalah menyediakan fasilitas, mendampingi masyarakat dan pelaku usaha, serta menegakkan aturan secara konsisten dan adil. Dengan pendekatan seperti itu, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menekan pelanggaran, tetapi juga membangun perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah,” tutup Ade. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA