Hal dikatakan Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagio Wibowo dalam Workshop Media bertema "Mendorong Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) Melalui Upaya Gugatan Hukum" di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 21 Juli 2026.
Padahal, kata Ari, dampak konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat terus meningkat akhir-akhir ini.
?
?"Keuntungannya sudah besar, sementara korbannya juga semakin banyak. Namun, ketika pembahasan di Komisi IX DPR, industri justru menolak penerapan cukai maupun pelabelan dengan alasan ekonomi," kata Ari.
?Ia menambahkan, dukungan politik terhadap kebijakan cukai MBDK sebenarnya sudah muncul di DPR, termasuk di Komisi XI. Tapi, hingga kini regulasi yang dijanjikan pemerintah belum juga diterbitkan.
?
Sementara itu, Wakil Ketua ?FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyebut, penundaan penerapan cukai MBDK berpotensi memperburuk beban penyakit tidak menular di Indonesia.
Antara lain penyakit diabetes melitus tipe 2, obesitas, penyakit jantung, stroke, kerusakan gigi, hingga gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah.
"Kebijakan (penerapan cukai MBDK) ini sudah masuk dalam agenda pemerintah dan ditargetkan menjadi instrumen pengendalian konsumsi gula sekaligus memperkuat pembiayaan kesehatan," kata Tigor.
?Sementara itu, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo alias Stanley menilai, media memiliki peran penting untuk mengingatkan pemerintah agar tetap melanjutkan komitmen penerapan cukai MBDK meski terjadi pergantian pemerintahan.
?"Media bisa mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya pernah berjanji menerapkan cukai MBDK. Kebijakan yang sudah menjadi komitmen tidak boleh berhenti hanya karena pergantian pemerintahan, apalagi ini sejalan dengan rekomendasi WHO untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis," kata Stanley.
?
Workshop ini turut menghadirkan praktisi hukum Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera), Asfinawati dan Ketua Pasien Cuci Darah Indonesia (PCDI), Tony Samosir.
BERITA TERKAIT: