Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan potensi kerugian tersebut berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar dan LPG subsidi sebesar Rp749,2 miliar. Menurutnya, subsidi energi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan Pertamina mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dan TNI dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tetap tepat sasaran serta tersedia bagi masyarakat yang berhak,” ujar Eko.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, mengatakan Pertamina terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan distribusi energi nasional.
“Kolaborasi dengan Polri menjadi langkah penting untuk menekan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, menjaga stabilitas pasokan energi, serta meminimalkan potensi kerugian negara,” ujar Baron.
Pertamina juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center 135.
Melalui kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum, Pertamina berkomitmen memperkuat tata kelola distribusi energi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: