Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan besaran UMP Jakarta sebesar Rp5.729.876. Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil mekanisme sah yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Dalam memutuskan UMP, Pemerintah DKI Jakarta mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha. Dan kami berpedoman pada PP 49 Tahun 2025, terutama pada komponen alfa-nya,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 30 Desember 2025.
Pramono memerinci penetapan nilai alfa sebesar 0,75 menjadi dasar perhitungan UMP 2026. Dia menekankan angka tersebut bukan hasil keputusan sepihak dari pemerintah, melainkan kesepakatan dalam forum Dewan Pengupahan.
“Kita menggunakan alfa 0,75, dan pada waktu keputusannya diambil, itu diputuskan bersama-sama. Jadi bukan keputusan satu pihak,” kata Pramono.
Kebijakan ini diambil melalui mekanisme tripartit yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta. Pramono memastikan pihaknya akan tetap memegang teguh regulasi yang sudah ditetapkan.
“Karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu,” kata Pramono.
BERITA TERKAIT: