Menkes Budi Gunadi:

Penerapan SLHS Buat SPPG Belum Jamin Kebersihan Bahan MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 28 September 2025, 23:17 WIB
Penerapan SLHS Buat SPPG Belum Jamin Kebersihan Bahan MBG
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku penerapan kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum dapat menjamin kebersihan makanan. 

"Belum cukup (menjamin), memang harus ada juga prosesnya benar-benar dijaga," ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) program MBG di Gedung Adhiyatma, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Minggu, 28 September 2025.

Ia menerangkan Kemenkes, BGN dan sejumlah kementerian terkait akan bersama-sama melakukan pengawasan dari persiapan menu makanan hingga menjadi sajian untuk disantap anak-anak di sekolah.

"Dan kita tadi sudah bersama-sama dengan BGN akan mengontrol proses dari persiapan makanannya, mulai dari pemilihan bahannya, kemudian juga pengolahan makanannya, kemudian penyajiannya seperti apa, itu semua sudah kita sepakatilah bahwa nanti akan kita bantu bersama-sama agar tidak terjadi lagi seperti ini," jelasnya.

Ditanya soal berapa banyak jumlah SPPG yang memiliki SLHS, Menkes belum dapat menyampaikan secara gamblang. Namun, pihaknya menegaskan sertifikat itu penting agar seluruh SPPG memiliki standardisasi kelaikan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak.

"Datanya saya belum dapat secara lengkap, tetapi memang Sertifikat Higienis dan Laik Sanitasi ini kita akan percepat agar supaya semua SPPG yang ada itu memenuhi standar dari kebersihannya, standar dari orang-orangnya, standar juga dari prosesnya supaya selesai," tutup Budi Gunadi. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA