Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M Yansuri mengatakan, saat ini kewenangan pengelolaan alur dan angkutan Sungai Musi masih berada di tangan pemerintah pusat.
"Dari muara sampai Jembatan Ampera itu wilayah provinsi, tapi dari Jembatan Ampera ke luar itu kewenangannya ada di kementerian. Perda baru bisa dilahirkan kalau kewenangan itu sudah diambil alih dan dikembalikan ke provinsi," ujar M Yansuri dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 10 Agustus 2025.
Yansuri menegaskan, pihaknya tengah mengupayakan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan rencana tersebut.
Ia mencontohkan beberapa daerah di Indonesia, seperti Kalimantan yang telah berhasil mengembalikan pengelolaan sungai ke pemerintah provinsi.
Menurutnya, pengelolaan Sungai Musi oleh provinsi dapat memberikan potensi pendapatan daerah, baik dari pajak maupun retribusi. Retribusi tersebut bisa diperoleh dari berbagai aktivitas di pelabuhan yang selama ini dikelola oleh Syahbandar dan Pelindo.
"Kalau kita bisa mengelola, pasti ada pendapatan dari retribusi. Tapi Perda tidak bisa berlaku kalau kewenangan masih di pusat. Kewenangannya harus dikembalikan dulu ke provinsi, baru kita buat Perdanya," tegasnya.
Politisi Golkar ini menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan perkembangan pembicaraan ini kepada Gubernur Sumsel, Herman Deru. Ia berharap dalam waktu dekat dapat bertemu pihak kementerian untuk membahas langkah konkret pengembalian kewenangan tersebut.
BERITA TERKAIT: