Terlebih ditemukan manifes penumpang tidak sesuai dengan data di lapangan.
"KNKT akan menginvestigasi hal tersebut (manifes penumpang)," kata Kepala Sub-Bagian Data, Informasi, dan Humas KNKT Anggo Anugoro, saat dihubungi, Senin 21 Juli 2025.
Meski begitu, lanjut Anggo, mengenai langkah-langkah penanganan atau usaha menurunkan angka kecelakaan, KNKT tidak memiliki wewenang. Karena hal itu merupakan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
"Tugas pokok dan fungsi KNKT dalam hal ini hanya melakukan investigasi dan pemberian rekomendasi," kata Anggo.
Adapun dalam manifes, penumpang dan awak kapal tercatat sebanyak 280 orang.
Namun kenyataannya, Kantor SAR Manado merilis kapal nahas tersebut mengangkut 568 orang.
BERITA TERKAIT: