Selain membangun sistem mitigasi di empat titik rawan, perusahaan juga memastikan seluruh proses pembangunan dilakukan secara legal dan sesuai aturan.
Banjir yang disebabkan oleh limpasan Kali Cikarang akibat curah hujan ekstrem dari wilayah hulu merendam kawasan perumahan serta berbagai pemukiman lain di tujuh kecamatan dan 23 desa pada Senin 7 Juli 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin mengatakan, dari sisi administrasi, Perumahan The Arthera Hill Ekstension sudah memiliki izin.
"Legalitas proyek sesuai aturan," kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Juli 2025.
Pernyataan tersebut memperkuat posisi hukum pengembang, sekaligus membantah berbagai informasi simpang siur yang sempat mencuat di media sosial.
Manajemen PT Prisma Inti Propertindo sendiri melakukan upaya jangka panjang melalui pembangunan tanggul, panel beton, dan sistem pengendalian banjir di empat titik strategis.
Hingga kini, sebagian besar pengerjaan fisik telah memasuki tahap finishing, seperti pengecoran dan penguatan struktur penahan air.
Pengembang juga menyusun strategi eksternal berupa normalisasi Kali Cikarang, sebagai bentuk antisipasi terhadap ancaman banjir dari luar kawasan. Pendangkalan, sedimentasi, dan tumpukan sampah menjadi fokus utama untuk segera ditangani melalui kerja sama dengan pihak terkait.
"Kami tidak hanya membangun fisik, tapi juga sistem yang tangguh secara menyeluruh," kata staf legal PT. Prisma Inti Propertindo, Ratna Damayanti.
BERITA TERKAIT: