Disdik DKI Harus Tegas soal Larangan Wisuda Sekolah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 22 April 2025, 09:02 WIB
Disdik DKI Harus Tegas soal Larangan Wisuda Sekolah
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin/Ist
rmol news logo Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran (SE) larangan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin dalam keteranganya dikutip Selasa 22 April 2025.

Thamrin mengatakan, Komisi E DPRD DKI Jakarta sering menerima aduan dari perwakilan orangtua murid yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda.

Thamrin menilai, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan.

Sehingga, kegiatan tersebut tidak boleh menjadi suatu kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

“Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka,” ujar Thamrin.

Untuk itu, Thamrin mengimbau Disdik DKI Jakarta segera mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan kegiatan wisuda atau purnawiyata bagi siswa sekolah di seluruh wilayah Jakarta.

Dalam perayaan kelulusan, pihak sekolah juga tidak boleh melakukan penarikan iuran untuk tujuan acara tersebut. Kecuali, terdapat donatur sukarela dan tidak mengikat.

“Saya minta surat edaran segera disebarluaskan diberikan kepada sekolah-sekolah,” kata Thamrin.

Pasalnya, kegiatan wisuda hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang lulus perguruan tinggi.

Wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas.

Namun kini, kegiatan wisuda diberlakukan di setiap jenjang sekolah. Mulai taman kanak-kanak hingga sekolah tingkat menengah atas.

“Wisuda itu kan untuk kuliah, tapi sekarang diberlakukan SMA, SMP, SD, TK,” pungkas Thamrin. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA