Ihwal pemindahan ini tercantum dalam surat resmi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ter tanggal 24 Januari 2025.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," demikian dituliskan pada surat Kementerian PANRB tersebut, dilihat redaksi, JUmat, 31 Januari 2025.
Disebutkan, penundaan ini disebabkan penataan organisasi dan Tata Kerja sebagian Kementerian/Lembaga Kabinet Merah Putih masih dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Kemudian, gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN, sampai dengan akhir tahun 2024 masih dalam penyesuaian terkait dengan berubahnya jumlah Kementerian/Lembaga.
Sejauh ini belum diinformasikan mengenai batas waktu penundaan pemindahan ASN dari seluruh kementerian dan lembaga ke IKN yang terletak di Kalimantan Timur tersebut.
BERITA TERKAIT: