"Kami akan mengikhtiarkan tahun 2025 adalah penataan Hukum Pertanahan dan Tata Ruang di Indonesia," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.
Rifqinizamy mengungkapkan, permasalahan yang muncul ketika penegakkan hukum tidak disusun dengan baik, mengingat kejadian-kejadian yang ada tak hanya merugikan negara tapi juga rakyat.
"Saya pernah sampaikan bahwa penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa hak di republik ini sudah melewati batas. Rakyat hanya menjadi penonton, negara dirugikan setiap hari," kata Rifqinizamy.
"Salah satu kasus yang pernah kami sampaikan di Komisi II DPR RI adalah perkebunan sawit yang tidak memiliki legalitas hak.
Menurut Rifqinizamy, ada lebih dari 3 juta hektare kebun sawit yang ditanam, dinikmati secara ekonomi, menghasilkan secara ekonomi, tapi tidak memiliki hak guna usaha.
Oleh karena itu, Rifqinizamy meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperhatikan permasalahan yang telah sengkarut terjadi.
"Kami meminta, mendorong, saudara Menteri ATR BPN, Saudara Nusron Wahid, untuk segera membereskan ini," demikian Rifqinizamy.
BERITA TERKAIT: