Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap 7 anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Budianto Sitepu. Selain diproses di Propam Polda Sumut, mereka juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini, ketujuh oknum anggota Polri tersebut sudah dimutasikan ke Yanma Polda Sumut untuk memudahkan pemeriksaan.
“Ketujuhnya dilakukan patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin, 30 Desember 2024.
Hadi menjelaskan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto sudah menyampaikan sikap tegas terkait anggota Polri yang melanggar aturan. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik akan diproses bahkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan.
"Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: