Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Dipatsus, 7 Anggota Polres Terlibat Penganiayaan Diproses Pidana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 30 Desember 2024, 20:06 WIB
Selain Dipatsus, 7 Anggota Polres Terlibat Penganiayaan Diproses Pidana
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/Ist
rmol news logo Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap 7 anggota Polrestabes Medan yang diduga terlibat penganiayaan terhadap Budianto Sitepu. Selain diproses di Propam Polda Sumut, mereka juga menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini, ketujuh oknum anggota Polri tersebut sudah dimutasikan ke Yanma Polda Sumut untuk memudahkan pemeriksaan.

“Ketujuhnya dilakukan patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda Sumut dan Ditreskrimum,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin, 30 Desember 2024.

Hadi menjelaskan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto sudah menyampaikan sikap tegas terkait anggota Polri yang melanggar aturan. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik akan diproses bahkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan.

"Komitmen Pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik  hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA