Kandang sapi yang berada di permukiman padat itu telah mencemari udara dengan bau yang menyengat. Permasalahan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Kandang sapi di tengah warga harus ditertibkan. Karena limbahnya sudah sangat mengganggu," kata Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem Mohamad Ongen Sangaji melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 10 November 2024.
Ongen mengaku menerima keluhan tersebut saat melakukan reses di RW 03 Kelurahan Jatinegara, baru-baru ini.
"Saya tegak lurus dalam menjalankan aturan. Kandang sapi itu telah mengusik kenyamanan warga setempat," kata Ongen.
Ongen meminta agar Camat Cakung dan Walikota Jakarta Timur segera melakukan Tindakan tegas dengan menertibkan kandang sapi tersebut.
"Warga sudah putus asa, karena sudah melapor berkali-kali tidak direspons positif," kata Ongen.
Ongen mengingatkan bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, lokasi kandang ternak harus minimal berjarak 25 meter dari kawasan pemukiman warga.
Jika terlalu dekat dengan rumah warga, kata Ongen, kandang ternak bisa mengganggu kenyamanan para warga sekitar.
"Mulai dari bau tak sedap dari kotoran hewan, suara hewan yang berisik, dan kebersihan di sekitar kandang," pungkas Ongen.
BERITA TERKAIT: